Akademisi Sarankan Rekrutmen PPK Diulang
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pengamat politik asal Universitas Lampung (Unila) Tony Wijaya menilai, dugaan pelanggaran yang terjadi dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lampung Selatan (Lamsel) dan Lampung Timur (Lamtim) cacat hukum.
Seharusnya, kata dia, rekrutmen PPK di dua kabupaten itu diulang. Dan jika benar adanya soal yang bocor di rekrutmen PPK Lamtim, Tony juga menilai hal itu sudah menjadi tindak pidana kriminal.
”Jika soal bocor, itu artinya rahasia negara dibocorkan. Itu tindak pidana. Kriminal! Laporkan oknum yang menyebarkan soal itu,” kata Tony via ponselnya, Rabu (5/2/2020).
Dia mengatakan, adanya dugaan permainan di dalam rekrutmen penyelenggara itu sudah terbiasa dan sudah tidak asing lagi. Apalagi, sejak lima tahun terakhir ini bermainnya terlalu kasar.
”Sebenarnya seperti ini tidak kaget lagi, karena selama ini seperti itu terjadi. Kalau dulu dia kawan satu organisasi, harus lebih dulu lulus ujian tertulisnya, baru lobi-lobi di tingkat akhir. Sedangkan zaman sekarang ini lebih kasar. Terkesan dipaksakan. Mereka bermain sejak awal dilakukan tes,” ucapnya.
Hal begini, terus Tony, sepertinya mencerminkan ketidakprofesionalan antara panitia KPU di daerah.
”Ini kan kebanyakan dipaksakan karena satu frame ideologi atau satu organisasi tertentu. Sehingga tidak lagi melihat apakah dia punya kapasitas untuk dijadikan sebagai bagian dari penyelenggara,” tandasnya.
Maka, jika sampai muncul nama siluman atau titipan bisa saja karena terkesan dipaksanakan. Karenanya, Tony berharap masyarakat ikut terlibat di dalamnya, agar proses tersebut tidak hanya main-main.
Harusnya, imbuh Tony, KPU Lampung dalam hal ini sebagai induknya di provinsi lebih tegas jika mendapati komisioner daerahnya mencoba bermain-main dengan menabrak aturan.
”KPU Lampung harus tegas. Jangan dibiarkan saja jika sudah ada dugaan melanggar aturan PKPU,” pintanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
