Akademisi: Jangan Pilih Kandidat yang Langgar Aturan!

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Februari 2020 12:32 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Anto RX

RILISID, Bandarlampung — Banyaknya alat peraga sosialisasi (APS) liar di Kota Bandarlampung –yang kemudian dipasang di tempat-tempat terlarang, membuat pengamat politik Budi Kurniawan geram. Dia meminta masyarakat tidak memilih kandidat yang melanggar aturan berita ini juga dapat dibaca di koran Rilisid Lampung edisi Senin, 10 Februari 2020).

”Belum berkuasa saja sudah melanggar. Untuk itu harus ada gerakan dari masyarakat sipil agar peserta pilkada (pemilihan kepala daerah) lebih perhatian terhadap masalah keindahan dan lingkungan kota,” tandas akademisi dari Universitas Lampung itu, Minggu (9/2/2020).

Aturan yang ditabrak adalah pasal 23 huruf a Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Dinyatakan, setiap orang/badan dilarang melakukan tindak vandalisme seperti: mencoret, menulis, melukis, menempel iklan pada dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, dan sarana umum lainnya.

Menurut Budi, menjelang ajang pemilihan wali kota (pilwako) kali ini, bakal calon peserta seharusnya membahas isu-isu penting bagi kota seperti transportasi umum, kampung kumuh, dan kemiskinan. Namun ini yang ada mereka malah merusak keindahan kota.

”Sehingga, perlu adanya gerakan masyarakat sipil yang kritis untuk mengarahkan pilkada lebih tertib dan substantif. Sayangnya, akademisi yang peduli nggak ada. Begitu juga Bawaslu. Susah kita berharap aturan ditegakkan,” kesalnya.

Pengamat politik lainnya, Tony Wijaya, kurang optimistis KPU dan Bawaslu Kota Bandarlampung dapat menindak tegas kandidat yang memasang sembarangan alat peraga sosialisasi (APS).

Meski ia mengakui belum ada aturan selain perda, setidaknya mereka berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda.

”Artinya KPU dan Bawaslu belum kerja maksimal. Karena ini adalah domain mereka. Peraga walau tidak ada unsur peraga seperti nomor urut, pencoblosan dan lainnya, tetaplah pelanggaran jika di tempat umum seperti tiang listrik atau pohon-pohon,” tegas akademisi Unila itu.

Dia juga menyangsikan Pol PP mampu menertibkan APS kandidat yang masih punya hubungan keluarga dengan pemerintahan saat ini.

”Pengalaman selama ini, jika ada incumbent atau keluarganya yang maju, aturan sulit ditegakkan. Karena mereka juga melakukan pelanggaran. Akibatnya, calon lain juga melakukan hal sama. Semacam pelanggaran berjamaah begitu,” kritik Tony.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya