Ahmad Jajuli Jawab Persoalan Masyarakat dengan Program KJ4
lampung@rilis.id
RILISID, — Bisa jadi masih banyak warga Lampung yang belum mengetahui kalau di Pesisir Barat ada wilayah yang bernama Way Haru.
Karena memang Way Haru ini merupakan daerah terpencil yang berada di tengah (enclave) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Wilayah Way Haru terdiri dari 4 pekon yaitu ; Way Haru, Bandar Dalam, Way Tiyas dan Seri Gading. Ke daerah inilah cawagub paslon no 4, Ahmad Jajuli yang berpasangan dengan Mustafa, berkampanye, Senin (21/5/2018).
Masyarakat antusias hadir ke lokasi kampanye dan menunggu berjam jama untuk menanti kedatangan cawagub. Cawagub Ahmad Jajuli agak terlambat sampai di lokasi, karena hambatan transportasi. Jalan menuju Way Haru masih jalan tanah yang setelah hujan sangat licin dan hanya kendaraan tertentu seperti mobil double gardan atau motor trail itupun bannya harus ditambah rantai.
Selain jalan tanah, alternatif lainnya adalah jalan menyusur pantai. Kendalanya jalan yang menyusur pantai hanya bisa dipakai kalau air laut surut. Bila air pasang, kendaraan tidak bisa melewati pantai. Harus menunggu surut dahulu. Inilah penyebab cawagub Ahmad Jajuli terlambat, karena semalam Way Haru diterpa hujan.
Dalam pertemuan itu masyarakat antusias menyampaikan pertanyaan, pernyataan dan usulan. Yang banyak dikeluhkan adalah masalah transportasi. Kendala ini penyebab banyak hal yang menghambat. Contoh terbaru adanya pasien yang meninggal di atas tandu ketika akan dibawa ke rumah sakit.
Selain itu juga masalah air bersih, penerangan, dan fasilitas umum lainnya. Ahmad Jajuli dalam menjawab aspirasi itu menyampaikan bahwa semua persoalan itu terdapat dalam program paslon 4. Paslon 4 punya program KJ4 , Kartu Jaminan 4, yaitu Jaminan Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan, dan Usaha dan Kemandirian.
Sepulang dari Way Haru, Ahmad Jajuli menginap di rumah ibu Samsu Pemangku Gunung Sari Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan sebelum Selasa (22/5/2018) melaksanakan kampanye di Kebun Tebu Lampung Barat. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
