Warga Tuba: Lahan yang Diklaim TNI AU 95 Persen Bersertifikat SHM

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

7 Mei 2026 22:54 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Audensi warga Bakung Udik ke Pemprov Lampung/foto rima
Rilis ID
Audensi warga Bakung Udik ke Pemprov Lampung/foto rima

RILISID, Bandarlampung — Perwakilan warga dari tiga kampung di Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, menggelar audiensi dengan Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Kamis (7/5/2026).

Audiensi tersebut dilakukan menyusul pemasangan plang oleh TNI Angkatan Udara (AU) di wilayah yang selama ini ditempati masyarakat secara turun-temurun.

Dalam plang tersebut bertuliskan merupakan aset negara milik TNI AU di bawah Kementerian Pertahanan.

Kepala Kampung Bakung Udik, Santori, mengatakan masyarakat berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah warga.

“Kami berharap pemerintah provinsi bersama jajaran dapat segera membantu menyelesaikan konflik ini, khususnya di wilayah Tiga Bakung. Harapan kami, pemerintah pusat juga segera memberikan kepastian terkait status kampung-kampung yang masuk dalam klaim Kementerian Pertahanan,” kata Santori usai audiensi di Kantor Gubernur Lampung.

Menurut dia, sebagian besar warga yang terdampak telah memiliki dokumen kepemilikan lahan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bahkan, sekitar 95 persen lahan masyarakat disebut sudah bersertifikat resmi.

“Mayoritas warga sudah memiliki SHM. 95 persen, di Kampung Bakung sendiri hampir seluruhnya sudah bersertifikat,” ujarnya.

Santori menjelaskan, warga baru mengetahui adanya klaim tersebut setelah pemasangan plang dilakukan pada 1 Mei 2026 lalu.

Selama ini masyarakat telah menempati dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Bakung udik

tulang Bawang

sekprov Lampung

Marindo Kurniawan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya