Taufan Aditya Irana Pimpin POBSI Lampung Periode 2024-2029

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

15 Februari 2025 16:52 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Penyerahan SK Pengurus Provinsi (Pengprov) POBSI Lampung periode 2024-2029. Foto: Ist
Rilis ID
Penyerahan SK Pengurus Provinsi (Pengprov) POBSI Lampung periode 2024-2029. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Ketua Umum Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Hary Tanoesoedibjo menyerahkan surat keputusan (SK) Pengurus Provinsi (Pengprov) POBSI Lampung periode 2024-2029.

Surat keputusan tersebut diserahkan Hary Tanoe kepada Ketua Umum Pengprov POBSI Lampung terpilih periode 2024-2028, Taufan Aditya Irana bersamaan dengen acara grand opening Pro Billiard Center (PBC) di Inews Tower 2nd Floor MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Penyerahan SK kepada Taufan Aditya Irana disaksikan Sekjen PB POBSI Achmad Fadil Nasution, pengurus World Pool Association (WPA) Asian Confederation of Billiard Sports (ACBS) Malvin Chia.

Hary Tanoe berpesan kepada jajaran pengurus Pengprov POBSI Lampung agar merubah pandangan negatif masyarakat terhadap olahraga billiar. 

"Billiar adalah cabang olahraga prestasi. Ini image yang harus ditanamkan Pengprov POBSI Lampung kepada masyarakat," harap CEO MNC Group itu.

Ketua Umum Pengprov POBSI Lampung terpilih periode 2024-2028, Taufan Aditya Irana, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo dan jajaran pengurus PB POBSI atas penyerahan SK kepengurusan Pengprov POBSI Lampung 2024-2028.

Setelah menerima SK dari PB POBSI, Taufan Aditya rencananya akan rapat persiapan pelantikan.

"Setelah ini akan kita lakukan rapat persiapan pelantikan. Mohon doa dan dukungannya dari seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Lampung," terang Taufan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

POBSI

cabor biliar

POBSI Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya