Tanah Ulayat Dikuasai Perusahaan, Warga Sungsang Waykanan Ngadu ke DPRD Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

13 Februari 2025 13:30 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Penasehat hukum warga Anton Heri saat menunjukan bukti surat kepemilikan tanah warga, Kamis (13/2/2025).
Rilis ID
Penasehat hukum warga Anton Heri saat menunjukan bukti surat kepemilikan tanah warga, Kamis (13/2/2025).

RILISID, Bandarlampung — Perwakilan dari warga kampung Sungsang, Penengahan Kota Bumi mengadu ke komisi I DPRD Provinsi Lampung.

Mereka mengadu, perihal tanah leluhur (Ulayat) yang mereka jaga selama 30 tahun kini dikuasai oleh perusahaan sawit.

Penasihat hukum warga Anton Heri dari YLBH 98 mengatakan, permasalahan ini bermula sejak 1991, ada perusahaan yang datang untuk mengajak warga untuk mengelola bersama tanah Ulayat seluas 1.345 hektare tersebut.

"Perusahaan tersebut mengajak untuk mengelola untuk menanam kakao dan kopi," katanya.

Pada saat itu, perusahaan menjanjikan untuk membantu warga dalam hal memperbaiki perekonomian dengan bekerja di perusahaan tersebut.

"Akan tetapi, setelah 30 tahan lahan tidak dikembalikan, dan banyak warga yang tidak dipekerjakan," katanya.

Anton berharap Komisi I DPRD Lampung dapat membantu warga agar tanah leluhur mereka bisa dikembalikan.

"Kami berharap anggota dewan, khususnya Komisi I, dapat memperjuangkan hak warga untuk kembali mengelola tanah adat mereka," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Lampung Budiman AS, menyatakan, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.

"Kami akan menjadwalkan pertemuan dengan kedua belah pihak dan meneliti dokumen kepemilikan lahan agar semua jelas," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Sengketa Tanah

Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya