Sejumlah Anggaran Transfer Daerah Pemda se-Lampung Kena Pangkas, Ini Rinciannya
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah pusat memang telah melakukan efisiensi anggaran. Tak hanya ditingkat kementan/lembaga, juga dana transfer ke daerah (TKD).
Hal ini disampaikan M. Dody Fachrudin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dody mengungkapkan Efisiensi ini didapat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
"Memang ada sejumlah dana transfer daerah itu yang di efisiensi, tapi tidak hanya Lampung, tapi seluruh Indonesia," ujarnya.
Secara keseluruhan, TKD yang dipangkas sebesar Rp50,5 triliun. Namun yang dilakukan efisiensi ini adalah dana-dana cadangan.
"Untuk yang diefisiensikan itu dana cadangan. Kalau ditotal TKD itu diefisiensikan sebesar Rp50,5 triliun yang terdiri dari Dana Aloksi Umum (DAU) Rp15,6 triliun," katanya.
Kemudian dana bagi hasil Rp13,9 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Tp18,3 triliun, dana Otsus Papua Rp509 miliar, Danais DIY sebesar Rp200 miliar dan dana cadangan dana desa sebesar Rp2 triliun.
Untuk Lampung, juga dilakukan efisiensi TKD. Sesuai KMK 29/2025, yang sudah masuk dalam data yang diefisiensikan adalah anggaran DAU dan DAK Fisik.
"Sesuai KMK untuk dana desa itu tetap, karena yang diefisiensikan hanya cadangan. Sementara dana bagi sudah ada angka secara umum, namun belum dijelaskan lengkapnya per daerah," katanya.
Untuk TKD Lampung, yang terkena efisiensi anggaran mulai dari DAU yang semula Rp14,3 triliun menjadi Rp13,97 triliun.
Efisiensi
efisiensi anggaran
pemprov Lampung
pemda se Lampung
dau
dak fisik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
