Rabu Besok, Pemprov Lampung Eksekusi 46 Bangunan di Sabah Balau dan Sukarame

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

10 Februari 2025 19:58 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung

RILISID, Bandarlampung — Rabu, 12 Februari 2025 Pemprov Lampung bakal melakukan eksekusi lahan di Sabah Balau, Lampung Selatan dan Sukarame Bandar Lampung.

Setidaknya 46 bangunan akan di eksekusi dalam kegiatan tersebut.

Eksekusi lahan ini terkait rencana Pemprov Lampung melakukan perluasan lahan yang akan digunakan untuk PKK Agropark.

Rapat rencana eksekusi lahan ini dilakukan pada Senin 10 Februari 2025. Setidaknya 1.200 personil gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol-PP disiapkan.

Kasat Pol PP Provinsi Lampung, M. Zulkarnain usai memimpin rapat menyebut persiapan dilakukan mulai Selasa 11 Februari 2025.

"Kita menyiapkan 1.200 personel yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol-PP, mulai besok kita lakukan persiapan," kata Zul, diwawancarai di Kantor Gubernur Lampung.

Kepada petugas yang akan bertugas juga diharapkan agar tetap humanis dalam melakukan penertiban. Sehingga dapat berjalan dengan lancar.

"Kita tekankan personel yang turun harus mengedepankan humanis, karena itu HAM. Namun kita juga berharap masyarakat sudah tahu terkait aset tersebut (milik Pemprov Lampung) karena upaya hukum juga sudah kita lakukan," sambungnya.

Pada bagian lain, kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo menyebut berdasarkan kesepakatan Rabu 12 Februari 2025 telah disepakati untuk dilakukan penertiban sesuai amanat Perda.

"Besok semua unsur sudah mulai mempersiapkan diri dengan harapan pelaksanaan bisa dilaksanakan secara sukses dan terhindar dari segala sesuatu yang merugikan semua pihak," jelas Jarwo.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Sabah Balau

Lampung Selatan

Sukarame Bandar Lampung

Pemprov Lampung akan eksekusi lahan

eksekusi lahan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya