Catat! Polri Mulai Terapkan Tilang Poin untuk Pemilik SIM, Ini Aturan dan Daftar Pelanggarannya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem tilang poin untuk pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025.
Jika pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pengurangan poin, dengan sanksi maksimal dicabut SIM-nya.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berdasarkan aturan itu, ada beberapa pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin dan 12 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.
"Ini Januari sudah berlaku. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," kata Aan Suhanan, Kamis (2/1/2025).
Poin SIM bisa berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas. Maksimal kuota per tahunnya sebanyak 12 poin.
"Nantinya akan menjadi database kita terhadap perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan, dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
"Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin,” tambahnya.
Apabila melakukan kecelakaan hingga mengakibatkan meninggal dunia dikurangi 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya.
tilang poin
pengguna SIM
sistem poin SIM
Korlantas Polri
Satlantas Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
