Tiang Listrik Patah Berujung Laporan Polisi, Begini Respons Manajer PLN ULP Pringsewu
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Seorang warga Dusun Tanjung Jati Atas, Desa Desa Kedondong, Pesawaran melaporkan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pringsewu ke Polres Pesawaran.
Gara-garanya, rumah warga bernama Badrunnaim Syah ini rusak karena tertimpa tiang listrik yang patah.
Kerusakan terjadi pada karpus rumah, list plank cor patah, dan genteng bergeser hingga bocor saat hujan.
"Kemudian lantai cor, dinding bagian dalam, dan tiang rumah retak," ujar Badrunnaim, Kamis (13/2/2025).
Selain kerusakan fisik bangunan, keluarga Badrunnaim mengalami trauma akibat kejadian ini.
Mereka berharap PLN dapat memberikan kompensasi atas kerugian material maupun immaterial yang dialami.
Ia mendatangi kantor PLN UP3 dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pringsewu untuk meminta klarifikasi. Namun setelah tiga hari menunggu, tidak ada respons dari PLN.
Melalui kuasa hukumnya, Badrunnaim mengirimkan surat somasi pertama, yang dibalas dengan pernyataan PLN tidak bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Surat somasi kedua kemudian dikirim dan dibalas oleh PLN dengan undangan klarifikasi.
"Namun dalam pertemuan tersebut, PLN tetap bersikeras bahwa mereka tidak akan memberikan ganti rugi atau bertanggung jawab atas kejadian tersebut," paparnya.
Polres Pesawaran
Tiang listrik PLN patah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
