Pemprov Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Melalui Optimalisasi Layanan Pengaduan SP4N LAPOR

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

10 Februari 2025 13:00 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Diskominfo Lampung
Rilis ID
Foto Diskominfo Lampung

Pj. Gubernur Lampung juga mengingatkan kepada setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang akan melakukan pembangunan atau pengembangan aplikasi khusus, harus berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, dan wajib melakukan pengujian kesesuaian fungsi. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 13 Ayat 5 b. 


Untuk itu, Pj. Gubernur Lampung meminta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, untuk : 

a. Mendata aplikasi yang digunakan.

b. Membuat dokumentasi aplikasi.

c. Menyerahkan aplikasi beserta dokumentasi aplikasi kepada Diskominfotik Provinsi Lampung untuk disimpan di repositori. 

d. Menempatkan data pada pusat data Diskominfotik. 

e. Menggunakan subdomain (website) resmi Pemerintah Provinsi Lampung yaitu Lampungprov.go.id. 


Pj. Gubernur Lampung juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) agar berhati-hati dalam bermedia sosial, terkait ramainya modus phishing, yaitu tindak penipuan online yang dilakukan dengan menyamar sebagai entitas terpercaya, yang dapat mencuri data pribadi pengguna, seperti data akun, data finansial, data kartu kredit dan lain-lain. 

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pj gubernur lampung

pemprov lampung

staff ahli gubernur lampung

ganjar jationo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya