Pembelian Motor Listrik Kembali Disubsidi Pemerintah, Skema Penyalurannya Berubah

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

19 Februari 2025 17:57 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pemerintah kembali salurkan subsidi motor listrik di tahun 2025. Foto: ist
Rilis ID
Pemerintah kembali salurkan subsidi motor listrik di tahun 2025. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai akan kembali disubsidi pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto. Subsidi pembelian motor listrik akan berlaku mulai tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Prabowo saat memberikan keterangan tentang kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor SDA di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Dalam kuartal pertama tahun ini, kebijakan-kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Pertama, hasil kebijakan kenaikan UMP 2024, kedua optimalisasi penyaluran bansos di bulan Februari dan Maret 2025, tiga pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo.

Program keempat adalah stimulus bulan Ramadan. Meliputi diskon harga tiket pesawat, diskon tarif tol, program diskon belanja, program pariwisata mudik Lebaran, stabilitas harga pangan.

"Lima, paket stimulus ekonomi yaitu diskon tarif listrik, PPN DTP pembelian properti dan otomotif, PPnBM DTP otomotif, electronic vehicle dan hibrida, subsidi pajak DTP motor listrik, dan PPh DTP sektor padat karya," kata Prabowo.

keenam, optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis. ketujuh, optimalisasi penyaluran KUR.

“Delapan, panen padi terealisasi secara optimal, di mana sudah ada laporan bahwa produksi beras kita meningkat secara signifikan," kata dia.

Prabowo tidak merinci seperti apa skema subsidi motor listrik di anggaran 2025. Namun berdasarkan pernyataan itu skema yang akan berubah. Tidak lagi potongan harga Rp7 juta sebagaimana berlaku di era Presiden Jokowi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan subsidi motor listrik tidak lagi berbentuk bantuan Rp7 juta. Melainkan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).

"Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya kan diberikan subsidi Rp 7 juta. Kalau sekarang tidak, berbentuk PPN, kan mobil juga kita berikan," ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

motor listrik

subsidi motor listrik

mobil listrik

subdisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya