Ombdusman RI Kena Efisiensi hingga Rp91,6 Miliar, Pengawasan Sebut Tetap Jalan

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Jakarta

14 Februari 2025 09:50 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua Ombudsman RI, M. Najih
Rilis ID
Ketua Ombudsman RI, M. Najih

RILISID, Jakarta — Kebijakan efisiensi anggaran saat ini menjadi perbincangan hangat di publik.

Banyak yang menyuarakan kekhawatiran akan berdampak pada menurunnya kinerja kementerian dan lembaga dan giliran selanjutnya pada kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. 

Sebagai lembaga negara yang terkena imbas dari kebijakan efisiensi anggaran, Ombudsman RI turut melakukan penyesuaian melalui tata kerja yang adaptif, agar masyarakat tidak dirugikan serta mendapatkan pelayanan dan perlindungan hak atas akses pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menegaskan bahwa secara kelembagaan, kebijakan efisiensi anggaran akan berimbas pada kinerja pengawasan pelayanan publik. 

"Tentu saja kami perlu melihat kembali anggaran yang tersedia, serta mengambil kebijakan mengenai tata kerja pengawasan pelayanan publik yang efektif, meski terkena kebijakan efisiensi anggaran. Ombudsman akan tetap bekerja melaksanakan tugas pengawasan pelayanan publik sebagaimana mestinya,” ungkap Najih.

Dalam keterangan yang disampaikan sebelumnya, sebagai lembaga negara berpagu anggaran kecil, pada Tahun Anggaran 2025 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp255,59 miliar namun mengalami pemangkasan sebesar Rp91,6 miliar atau 35,84 persen.

Sehingga kini menjadi Rp163,99 miliar usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI sebagai mitra Ombudsman RI pada tanggal 12 Februari 2025.

Sebagian anggaran tersebut sudah dialokasikan untuk belanja pegawai Ombudsman RI sebesar Rp127.254.496.000, sehingga tersisa sekitar Rp 36 miliar. Sisa dana ini tidak cukup untuk membiayai kebutuhan dasar organisasi lainnya, termasuk honor Tenaga Pendukung di Ombudsman RI pusat dan 34 Kantor Perwakilan se-Indonesia.

"Jadi ya, kami sedang berpikir bagaimana anggaran untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pokok Ombudsman karena pagu efektif setelah efisiensi sebesar Rp 36.736.523.000 tidak akan mencukupi kebutuhan operasional maupun non operasional lembaga sampai dengan akhir tahun 2025,” lanjut Najih.

Dalam pelaksanaan tugas fungsinya, serta mengemban mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maka banyak harapan dari masyarakat yang bertumpu pada Ombudsman RI. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Efisiensi anggaran

ombudsman ri

pemerintah pusat

pengawasan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya