Siap-siap! Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Juni 2025, Diganti Jadi KRIS
Tampan Fernando
Bandar Lampung
3. Pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur).
4. Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus). 5. Nakas per tempat tidur.
6. Temperatur ruangan (suhu ruangan stabil: 20-26°C). 7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat: Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Jumlah kamar ≥ 4 tempat tidur. 9. Tirai/partisi antar tempat tidur.
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap: - Arah bukaan pintu keluar. - Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi. - Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven).
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas: - Ada tulisan/simbol “disable” pada bagian luar. Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda. Dilengkapi pegangan rambat. 12. Bel perawat yang terhubung pada pos perawat. (*)
BPJS Kesehatan
kelas BPJS
Kemenkes RI
syarat BPJS
aturan BPJS kesehatan
pasien BPJS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
