Siap-siap! Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Juni 2025, Diganti Jadi KRIS

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

11 Februari 2025 14:35 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi penggunaan kelas BPJS Kesehatan. oleh: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi penggunaan kelas BPJS Kesehatan. oleh: Kalbi Rikardo/Rilis.id

3. Pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur).

4. Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus). 5. Nakas per tempat tidur.

6. Temperatur ruangan (suhu ruangan stabil: 20-26°C). 7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat: Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Jumlah kamar ≥ 4 tempat tidur. 9. Tirai/partisi antar tempat tidur.

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap: - Arah bukaan pintu keluar. - Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi. - Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven).

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas: - Ada tulisan/simbol “disable” pada bagian luar. Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda. Dilengkapi pegangan rambat. 12. Bel perawat yang terhubung pada pos perawat. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

BPJS Kesehatan

kelas BPJS

Kemenkes RI

syarat BPJS

aturan BPJS kesehatan

pasien BPJS

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya