Siap-siap! Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Juni 2025, Diganti Jadi KRIS

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

11 Februari 2025 14:35 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi penggunaan kelas BPJS Kesehatan. oleh: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi penggunaan kelas BPJS Kesehatan. oleh: Kalbi Rikardo/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Kementerian Kesehatan RI akan menghapus kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai Juni 2025. Kemudian diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan hal itu sudah dibahas bersama Komisi IV DPR RI.

Jumlah rumah sakit yang akan menerapkan KRIS mencapai 3.113 RS, yang terdiri dari rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah.

“Rencananya Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS. Sejauh ini terdapat 115 rumah sakit dari total 3.228 RS yang tidak masuk kewajiban KRIS," kata Budi Gunadi Sadikin, Selasa (11/2/2025).

Budi menyatakan, penerapan KRIS bertujuan untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat.

"Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya sudah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di semua provinsi untuk memvalidasi kesiapan rumah sakit untuk mengimplementasikan KRIS.

“Hampir semuanya sudah di atas 50 persen melakukan validasi dan saya minta Dinkes-Dinkes, kalau dia enggak pernah ngecek rumah sakitnya, sudah jalan apa tidak, nanti DAK-nya kita bintangin juga," jelas Budi.

Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus dipenuhi oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit, yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme). 2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara per jam).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

BPJS Kesehatan

kelas BPJS

Kemenkes RI

syarat BPJS

aturan BPJS kesehatan

pasien BPJS

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya