KPPU Panggil Empat Perusahaan Soal Impor Tapioka, Tiga Mangkir

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

6 Februari 2025 19:33 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro (kanan)
Rilis ID
Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro (kanan)

KPPU telah mengintensifkan pengawasan dan melakukan kajian. Pada prosesnya KPPU telah mendengarkan keterangan para pihak, mengumpulkan dan menganalisis data dan dokumen, serta melakukan pantauan langsung pada tataniaga ubi kayu dan tepung tapioka di Provinsi Lampung.

"Hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa tingginya impor tapioka oleh Produsen tepung tapioka merupakan salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab rendahnya harga beli produk input (ubi kayu) di Provinsi Lampung pada tahun 2024," tambah Wahyu.

Bahkan sepanjang tahun 2024 secara Nasional terdapat sekitar 267.062 ton tapioka impor yang masuk ke Indonesia dengan nilai impor berkisar 144 juta USD atau sebesar 2,2 triliun rupiah.

KPPU juga mendapati bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat empat Perusahaan Produsen tepung tapioka yang memiliki pabrik pengolahan di Provinsi Lampung melakukan impor tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand, dengan total jumlah impor sebesar 59.050 ton atau dengan nilai impor sebesar 32,2 juta USD atau setara dengan 511,4 milyar rupiah. 

Keempat Perusahaan tersebut melakukan impor melalui Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas.

Dari empat perusahaan tepung tapioka di Provinsi Lampung yang melakukan impor, KPPU menyoroti terdapat 1 kelompok usaha yang mendominasi jumlah impor sepanjang tahun 2024, yaitu sebesar 80% dari total impor tapioka oleh Produsen yang berada di Provinsi Lampung, dengan jumlah impor tapioka sebesar 47.202 ton dan nilai impor sebesar 25 juta USD atau setara dengan 407,4 milyar rupiah.

Sebagai informasi, selain melakukan impor pada tahun 2024. KPPU juga mendapati terdapat 2 Perusahaan asal Lampung yang melakukan impor pada tahun 2022 dengan total impor sebesar 4.562 ton atau dengan nilai impor sebesar 2,5 juta USD atau setara dengan 37,3 milyar rupiah.

"Analisis KPPU menunjukkan adanya korelasi antara jumlah kuantitas impor tepung tapioka oleh Produsen di Provinsi Lampung dengan harga beli produk 

input (ubi kayu) di Provinsi Lampung, yaitu naiknya volume impor tepung tapioka tahun 2024 berkorelasi dengan turunnya harga beli ubi kayu di Provinsi Lampung.

KPPU juga mendapati adanya keluhan dari Produsen tapioka di Provinsi Lampung yang mengeluhkan sulitnya bersaing harga jual tepung tapioka dengan Produsen yang melakukan impor, karena harga jual mereka dapat lebih rendah dibandingkan dengan biaya produksi produsen yang tidak melakukan impor.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Kppu

komisi pengawas persaingan usaha

singkong

harga singkong

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya