KPPU Panggil Empat Perusahaan Soal Impor Tapioka, Tiga Mangkir

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

6 Februari 2025 19:33 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro (kanan)
Rilis ID
Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro (kanan)

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah II telah memanggil empat perusahaan industri tapioka yang diduga melakukan impor tepung tapioka sehingga menyebabkan anjloknya harga singkong di Lampung.

Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan berdasarkan hasil kajian KKPU menunjukkan struktur pasar pada industri tapioka ini berada pada struktur pasar oligopoli. 

Karena dari 45 perusahaan tapioka di Lampung, dikuasai oleh empat perusahaan besar dengan konsentrasi rasio menguasai sampai 75 persen.

Wahyu mengungkapkan dari empat perusahaan sudah dilakukan pemanggilan untuk pendalaman. Sayangnya hanya satu perusahaan yang hadir.

"Satu sudah kooperatif datang, tiga lainnya belum," kata Wahyu.

Dia mengungkapkan Minggu depan akan melanjutkan pemanggilan tiga perusahaan lainnya. Namun jika tak kunjung datang maka KPPU akan meningkatkan status perkara hukum persoalan singkong di Lampung ini.

"Kalau memang ketiganya nantinya tidak datang, kami akan naikkan kasus perkara hukum untuk mendalami untuk mendalami bahwa impor tapioka ini memang tujuannya dilakukan oleh penguasa pasar untuk menghancurkan Harga Singkong ditingkat petani," katanya.

Sementara pada keterangan Wahyu belum lama ini, Industri yang berada pada struktur pasar oligopoli memiliki potensi hambatan persaingan usaha yang 

tinggi, sehingga KPPU mengintensifkan pengawasan pada industri tersebut.

Merespon permasalahan tataniaga ubi kayu di Provinsi Lampung, yang mengalami penurunan harga sejak pertengahan tahun 2024. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Kppu

komisi pengawas persaingan usaha

singkong

harga singkong

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya