Kementan Tetapkan Harga Singkong Berdasarkan Kadar Aci, Disperindag Lampung: Daerah Harus Lakukan Tera Ulang Timbangan

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

9 Februari 2025 17:58 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto ilustrasi
Rilis ID
Foto ilustrasi

"Dengan demikian pemerintah harus melakukan tera ulang timbangan di masing-masing perusahaan. Kami akan buat edaran terkait hal ini," kata Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty pada Minggu 9 Februari 2025.

Tera ulang ini penting untuk memastikan setiap timbangan yang digunakan sesuai standar akurasi dan legalitas dan timbangan tidak mengalami kerusakan atau perubahan diakibatkan penggunaan berulang kali. 

Terutama saat ini sudah tidak ada rafraksi, sehingga petani juga harus memanen singkong saat usia singkong 9 bulan karena kadar acinya sudah terbentuk.

"Dengan adanya keputusan ini maka akan menguntungkan petani dan juga pengusaha. Sehingga tidak ada yang dirugikan," tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Singkong

harga singkong

kementan

kementerian pertanian

Disperindag Provinsi Lampung

tera ulang timbangan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya