Gubernur Lampung Dorong Opsen PKB Diprioritaskan untuk Perbaikan Jalan

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Mesuji

7 Mei 2026 14:52 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/Foto: Rima
Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/Foto: Rima

RILISID, Mesuji — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengajak seluruh Pemda se-Lampung memanfaatkan hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan Mirza usai ditemui di Mesuji pada Rabu 6 Mei 2026. 

Menurut Mirza kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata penggunaan amanah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kita apresiasi kepada Ibu Bupati Mesuji yang sudah menggunakan hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Mesuji, seluruhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan,” ujar Mirza.

Ia menjelaskan, bahkan pemerintah daerah turut menambah anggaran miliaran rupiah agar pembangunan jalan dapat berjalan maksimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Semua amanah pembayaran pajak kendaraan bermotor dari masyarakat benar-benar digunakan untuk pembangunan jalan,” katanya.

Gubernur Lampung menegaskan, secara aturan penggunaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memang tidak secara khusus dibatasi hanya untuk sektor tertentu.

Namun menurutnya, secara langsung masyarakat berharap pajak yang dibayarkan dapat kembali dalam bentuk pelayanan infrastruktur yang baik.

“Masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tentunya agar pemerintah bisa melayani perjalanan mereka dengan baik,” ujarnya.

Mirza juga menekankan kepada seluruh bupati dan wali kota di Lampung agar memprioritaskan penggunaan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan dan perbaikan jalan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

opsen pajak

pajak kendaraan bermotor

PKB

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya