BPN Lampung Sebut Ada Perbedaan Data Titik SHGB Laut di Aplikasi Bhumi ATR/BPN
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung mengakui ada perbedaan data titik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan laut Lampung yang tercantum dalam aplikasi Bhumi ATR/BPN.
Kepala Bidang Pengukuran Kanwil BPN Lampung Budianto mengatakan pihaknya sedang memperbaiki kekeliruan data tersebut.
"Kami saat ini akan melakukan cleansing data untuk memperbaiki adanya perbedaan sistem pemetaan yang lama dengan yang baru," ujar Budianto dalam keterangan resminya, Rabu (12/1/2025).
Pada aplikasi Bhumi ATR/BPN, ditemukan beberapa bidang tanah dengan titik koordinat di wilayah perairan laut Lampung.
Menurut Budianto, terdapat perbedaan zona pemetaan sehingga bidang tanah tersebut terplotting tidak pada posisi yang sebenarnya.
"Terjadi kekeliruan penggunaan sistem koordinat yang mengakibatkan bidang tanah bergeser dari posisi yang seharusnya," katanya.
Salah satu titik HGB di wilayah laut yang ditemukan pada aplikasi Bhumi ATR/BPN berlokasi di Kabupaten Pesawaran.
BPN Lampung
Kanwil BPN Lampung
Bhumi ATR BPN
Badan Pertanahan Nasional
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
