BPN Lampung Sebut Ada Perbedaan Data Titik SHGB Laut di Aplikasi Bhumi ATR/BPN

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

12 Februari 2025 20:24 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Bidang Pengukuran Kanwil BPN Lampung Budianto. Foto: Tampan Fernando
Rilis ID
Kepala Bidang Pengukuran Kanwil BPN Lampung Budianto. Foto: Tampan Fernando

RILISID, Bandar Lampung — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung mengakui ada perbedaan data titik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan laut Lampung yang tercantum dalam aplikasi Bhumi ATR/BPN.

Kepala Bidang Pengukuran Kanwil BPN Lampung Budianto mengatakan pihaknya sedang memperbaiki kekeliruan data tersebut.

"Kami saat ini akan melakukan cleansing data untuk memperbaiki adanya perbedaan sistem pemetaan yang lama dengan yang baru," ujar Budianto dalam keterangan resminya, Rabu (12/1/2025).

Pada aplikasi Bhumi ATR/BPN, ditemukan beberapa bidang tanah dengan titik koordinat di wilayah perairan laut Lampung.

Menurut Budianto, terdapat perbedaan zona pemetaan sehingga bidang tanah tersebut terplotting tidak pada posisi yang sebenarnya.

"Terjadi kekeliruan penggunaan sistem koordinat yang mengakibatkan bidang tanah bergeser dari posisi yang seharusnya," katanya.


Salah satu titik HGB di wilayah laut yang ditemukan pada aplikasi Bhumi ATR/BPN berlokasi di Kabupaten Pesawaran. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

BPN Lampung

Kanwil BPN Lampung

Bhumi ATR BPN

Badan Pertanahan Nasional

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya