BGN Akui Ada Penghentian Sementara 14 SPPG di Lampura, Anggi Prasetyo: Setelah Penuhi Standar Dapur Aktif Lagi

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

6 Mei 2026 19:07 WIB
Daerah | Rilis ID
Koordinator BGN Lampura, Anggi Prasetyo.
Rilis ID
Koordinator BGN Lampura, Anggi Prasetyo.

RILISID, Lampung Utara — Polemik penghentian operasional 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya diluruskan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Sempat dihentikan sementara karena belum memenuhi standar, kini seluruh dapur telah kembali beroperasi setelah melengkapi persyaratan, termasuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Koordinator BGN Lampura Anggi Prasetyo menjelaskan, penghentian operasional yang terjadi sejak Maret 2026 merupakan bagian dari langkah penertiban untuk menjaga kualitas layanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Penghentian itu bersifat sementara. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, terutama mengurus SLHS, operasional kembali dibuka sejak awal April," ujar Anggi, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan, informasi sebelumnya dari Satgas MBG terkait penghentian operasional tidak sepenuhnya keliru.

Namun, kondisi di lapangan telah berubah seiring rampungnya proses administrasi oleh para pengelola dapur.

"Secara data memang sempat dihentikan, tapi sekarang sudah aktif kembali, termasuk di wilayah Hulu Sungkai," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pengawasan dan Pembinaan MBG Lampura Mat Sholeh, menyebutkan, 14 SPPG berhenti beroperasi, dengan rincian 10 unit dicabut izin operasionalnya dan 4 unit berhenti tanpa surat resmi.

Pernyataan tersebut sempat memicu kebingungan di tengah masyarakat, karena dinilai tidak mencerminkan kondisi terkini.

BGN menilai perbedaan informasi itu terjadi akibat belum sinkronnya pembaruan data antara masa penghentian sementara dan proses reaktivasi operasional.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

SPPG

BGN

SLHS

SOP

MBG

Satgas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya