Waduh, Hakim Vonis Bebas Pelaku Pembalakan Liar
Anonymous
Palu
Petrus mengatakan, kayu jenis ebony tersebut, oleh terdakwa dibuatkan administrasi berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) sebanyak 11 lembar dalam kurun waktu pengangkutan, antara bulan September hingga Nopember 2014 dan Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa selaku penerbit, sebagai bukti pendukung.
"Seolah-olah kayu ebony tersebut diambil atau diangkut dari tempat penampungan terdaftar (TPT) kayu ebony eks tebangan lama/rakyat yang berlokasi di Kabupaten Parigi Mautong," beber Petrus.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
