Waduh, Hakim Vonis Bebas Pelaku Pembalakan Liar

Default Avatar

Anonymous

Palu

7 Juni 2018 07:00 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

Petrus mengatakan, kayu jenis ebony tersebut, oleh terdakwa dibuatkan administrasi berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) sebanyak 11 lembar dalam kurun waktu pengangkutan, antara bulan September hingga Nopember 2014 dan Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa selaku penerbit, sebagai bukti pendukung.

"Seolah-olah kayu ebony tersebut diambil atau diangkut dari tempat penampungan terdaftar (TPT) kayu ebony eks tebangan lama/rakyat yang berlokasi di Kabupaten Parigi Mautong," beber Petrus.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya