Waduh, Hakim Vonis Bebas Pelaku Pembalakan Liar
Anonymous
Palu
RILISID, Palu — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu yang diketuai Ernawati, Rabu (6/6/2018), menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur CV Alam Jaya Prima, Asfar BS Lamongki, sebagai terdakwa kasus "illegal logging".
Ernawati menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU, baik dakwaan kesatu sampai keempat.
Dalam beberapa pertimbangannya, Ernawati mengatakan bahwa keterangan saksi I Nengah tidak memenuhi syarat sebagai bukti. Bukti 11 FAKO dan dokumen lainnya riil dan sah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, keterangan saksi Safar Buleng dan lainnya berbeda saat di BAP dan dalam persidangan.
"Hasil stok opname terdakwa masih memiliki jenis kayu meranti. Terdakwa juga telah membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) senilai Rp1 miliar," jelas Ernawati.
Olehnya, hakim memerintahkan uang hasil lelang dikembalikan kepada terdakwa, setelah dipotong pajak.
Usai membacakan putusannya, Ernawati memberikan waktu 7 hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
Atas putusan tersebut, JPU Petrus J Sumeleng menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Petrus J Sumeleng menguraikan, pada bulan Maret, Tim dari Polda Sulteng melakukan penyelidikan di industri milik terdakwa yang terletak di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli.
"Dari hasil penyelidikan, tim menemukan jenis kayu ebony sebanyak 19.290 batang, kayu meranti 52 batang tanpa dilengkapi SKSHH," kata Petrus.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
