WNI Eks Kombatan ISIS Dianggap Sudah Kehilangan Kewarganegaraan

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

6 Februari 2020 15:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi

RILISID, Jakarta — Sebanyak 600 warga negara Indonesia (WNI) yang pernah tergabung dalam kelompok terorisme ISIS, dianggap telah kehilangan kewarganegaraan dari Indonesia.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2020).

Hikmahanto menjelaskan, apa yang disampaikannya itu berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan huruf d dan f.

Di dalam huruf (d), kata dia, disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan dikarenakan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden. 

Sementara huruf (f) menyebutkan bahwa secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. 

"Nah istilah 'bagian dari negara asing' itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukan kah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak," kata Hikmahanto. 

Dia menilai, bila WNI bekas pendukung ISIS itu tidak kehilangan status kewarganegaraannya, maka mereka sudah pasti diberi perlindungan oleh Kementerian Luar Negeri atau perwakilan Indonesia di Suriah. Namun, menurut dia, hal itu justru tidak terjadi pada WNI tersebut. 

Hikmahanto melanjutkan, para WNI yang bergabung dengan ISIS adalah karena mereka menganggap kelompok tersebut bagian dari negaranya. Maka, jelas dia, mereka secara otomatis sudah tidak lagi berstatus WNI. 

"Sejak saat itu mereka telah rela melepas kewarganegaraan Indonesianya," jelas dia.

"Memang secara teori eks-WNI ini berstatus stateless. Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia sehingga pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarga-negarakan mereka," tandasnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya