Urus Visa ke China Kini Bisa di Bali

Default Avatar

Anonymous

Denpasar

6 Juni 2018 11:48 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi visa china. FOTO: Instagram/@visajalanjalan
Rilis ID
Ilustrasi visa china. FOTO: Instagram/@visajalanjalan

RILISID, Denpasar — Pemerintah China membuka pusat layanan pengajuan visa di Denpasar, Bali.

"Dibukanya layanan pengajuan visa ini untuk memperlancar dan mempermudah akses Warga Negara Indonesia mendapatkan izin memasuki China," kata Konsulat Jenderal China, Gou Haodong setelah membuka kantor layanan visa di Denpasar, Rabu (6/6/2018).

Menurutnya, dibukanya pengajuan visa merupakan indikator untuk mempromosikan hubungan kedua negara termasuk hubungan antarwarga Indonesia dan China.

Kantor layanan visa tersebut berdiri di lantai satu Hotel Grand Palace Sanur, Denpasar yang beroperasi pada hari kerja mulai Senin hingga Jumat pukul 09.00-15.00 WITA.

Dengan dibukanya kantor layanan visa tersebut, masyarakat di Bali, NTB dan NTT sesuai wilayah kerja Konjen China di Denpasar, tidak perlu lagi mengurus visa di Surabaya atau Jakarta.

"Sehingga kantor layanan pengajuan visa tersebut dapat menekan biaya atau memberikan efisiensi dari segi biaya transportasi khususnya bagi warga di Bali," kata Gou Haodong.

Untuk informasi, biaya mengurus visa China untuk sekali masuk bagi WNI mencapai Rp540 ribu mencakup biaya visa dan biaya layanan permohonan dengan pengurusan visa selama delapan hari kerja atas persetujuan dari Konjen China di Surabaya.

Kantor layanan visa tersebut menjadi yang keempat di Indonesia setelah sebelumnya berdiri di Medan, Surabaya dan Jakarta.

Pemerintah Tiongkok mencatat tahun 2017 jumlah warga negara asing masuk ke negeri itu mencapai sekitar 139 juta orang, sekitar 2,25 persen atau 3,1 juta di antaranya dari Indonesia.

Diplomat senior yang bertugas lebih dari 20 tahun di Afrika itu berharap, dibukanya layanan visa tersebut dapat mendongkrak kunjungan warga Indonesia ke China.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya