THR DPRD Lampung Tembus Rp491 Juta, Mendagri: Tak Masalah

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

6 Juni 2018 21:49 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Kherlani. FOTO RILISLAMPUNG.ID/ Bayumi Adinata
Rilis ID
Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Kherlani. FOTO RILISLAMPUNG.ID/ Bayumi Adinata

RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 85 orang anggota DPRD Lampung mendapat tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp491 juta lebih. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR 2018 kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

”Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR termasuk dalam pejabat negara,” kata Sekretaris DPRD Lampung, Kherlani, kepada rilislampung.id, Rabu (6/6/2018).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan tidak ada masalah dalam pembagian THR anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Justru hal itu menurut dia sudah sesuai surat edaran Mendagri sebagai pendukung PP dimaksud. 

"Nggak ada masalah. Termasuk THR bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS," singkatnya saat menghadiri Stadium General bertemakan Unila Kampus Kebhinekaan dengan Semangat Pancasila, Antiradikalisme, dan Intoleransi di Aula Fakultas Pertanian Unila, Selasa (5/6/2018).

Kherlani sendiri menjelaskan, besaran THR ketua DPRD total Rp7,7 juta. Rinciannya, gaji pokok Rp3 juta, tunjangan keluarga Rp420 ribu, dan tunjangan jabatan Rp4,3 juta.

Lalu, Wakil Ketua DPRD total Rp6,2 juta. Rinciannya, gaji pokok Rp2,4 juta, tunjangan keluarga Rp336 ribu, dan tunjangan jabatan Rp3,48 juta.

Terakhir, anggota DPRD Rp5,8 juta. Yakni gaji pokok Rp2,25 juta, tunjangan keluarga Rp315 ribu, dan tunjangan jabatan Rp3,26 juta. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya