Suap demi Bebaskan Sang Ibu, Politisi Golkar Divonis 4 Tahun Penjara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

6 Juni 2018 16:45 WIB
Nasional | Rilis ID
Aditya Moha menjalani Sidang di PN Tipikor Jakarta. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Aditya Moha menjalani Sidang di PN Tipikor Jakarta. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

RILISID, Jakarta — Politisi Partai Golkar Aditya Moha divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tak hanya itu saja, ia juga dikenakan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu pertama dan kedua," ujar ketua majelis hakim Masud saat membacakan amar putusan di pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Aditya Moha terbukti memberikan suap senilai total S$110.000 dan menjanjikan S$10.000 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Hakim memiliki banyak pertimbangan memberatkan. Menurut hakim, perbuatan Aditya tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, Aditya tidak memberikan suri teladan yang baik kepada masyarakat selaku anggota DPR yang merupakan wakil rakyat.

Sementara itu, dalam pertimbangan meringankannya, hakim menilai Aditya berlaku sopan selama persidangan dan mau mengakui kesalahan serta menyesali perbuatan. Hal meringankan lainnya karena Aditya masih memiliki tanggungan keluarga.

Diketahui uang suap tersebut diberikan oleh Moha agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibunda dari Aditya Moha.

Marlina divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Selain itu, uang kepada Sudiwardono yang diberikan Aditya juga bertujuan agar Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding.

Aditya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya