Sah! Pemerintah Teken Penghentian Sementara Bebas Visa Turis Cina

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

6 Februari 2020 22:02 WIB
Nasional | Rilis ID
Menkumham, Yasonna Laoly. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Menkumham, Yasonna Laoly. FOTO: RILIS.ID

Keenam, bagi WN Cina pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang izin tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Bambang juga mengatakan Permenkumham tersebut berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.

"Semua petugas Imigrasi diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang diluar ketentuan dan prosedur yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada kolusi, korupsi dan nepotisme," pungkas Bambang. 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya