Sah! Pemerintah Teken Penghentian Sementara Bebas Visa Turis Cina
Nailin In Saroh
Jakarta
Keenam, bagi WN Cina pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang izin tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
Bambang juga mengatakan Permenkumham tersebut berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.
"Semua petugas Imigrasi diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang diluar ketentuan dan prosedur yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada kolusi, korupsi dan nepotisme," pungkas Bambang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
