Politisi Demokrat Tak Penuhi Panggilan KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 Juni 2018 22:22 WIB
Nasional | Rilis ID
Politisi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Politisi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf. FOTO: Istimewa

Sedangkan Made Oka, pemilik PT Delta Energy, diduga menjadi perusahaan penampung dana. Melalui kedua perusahaannya, dia  diduga menerima US$3,8 juta untuk Setya. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya