Politisi Demokrat Tak Penuhi Panggilan KPK
Anonymous
Jakarta
Sedangkan Made Oka, pemilik PT Delta Energy, diduga menjadi perusahaan penampung dana. Melalui kedua perusahaannya, dia diduga menerima US$3,8 juta untuk Setya. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
