Polisi Tangkap WNA Pelaku Skimming di Bali, Begini Modus Aksinya
Zulhamdi Yahmin
Denpasar
RILISID, Denpasar — Ditrektorat Reskrimum Polda Bali menangkap dua pelaku pencurian informasi data nasabah bank atau Skimming, Teodor Stepanov Petrov dan Kamen Sevdalinov asal Bulgaria, saat membobol di salah satu ATM yang berlokasi di Jalan Sunset Road Seminyak Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Jadi dua warga Bulgaria ini telah mengambil data nasabah bank dengan cara skimming," kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, usai dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (11/2/2020).
Andi mengungkapkan, pelaku dalam melancarkan aksinya dengan modus memasang alat skimming berupa router dilengkapi dengan flashdisk dan kamera tersembunyi di anjungan tunai mandiri (ATM).
"Itu untuk mengambil data nasabah saat melakukan transaksi di ATM tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa barang bukti yang diperoleh dari para pelaku, diantaranya satu buah laptop, satu HP, 28 kartu putih, satu capi atau pelat baja tipis untuk mencongkel alat, paspor, dua sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp116.455.000 dan Euro 12.500.
Andi mengatakan , kasus bermula dari informasi masyarakat, terkait dengan terpasangnya alat skiming berupa router lengkap dengan flashdisk dan alat kamera tersembunyi pada mesin ATM salah satu bank yang berlokasi di Jalan Sunset Road Seminyak Kuta Badung tersebut.
Selanjutnya pada 10 Februari 2020 petugas kepolisian melakukan pengintaian di salah satu ATM tersebut dan pukul 23.00 Wita salah satu pelaku datang menuju ATM dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat itu pelaku masuk ke dalam ATM, dan di dalam sana juga terlihat ada CCTV pengintai telah terpasang. Pelaku terlihat membuka sangat lama dalam ATM itu dan gerak geriknya mencurigakan, setelah keluar dari ATM pelaku langsung ditangkap oleh petugas pada waktu yang sama," jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melaksanakan aksinya bersama seorang teman sesama warga Bulgaria bernama Kamen Sevdalinov.
"Atas perbuatannya, kedua warga Bulgaria ini dikenakan dengan Pasal 363 KUHP Jo UU ITE Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU 11 Tahun 2008," paparnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
