Pimpinan KPK Tetap Perintahkan Cari Harun Masiku
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pimpinan KPK terus memerintahkan kepada tim untuk terus mencari keberadaan kader PDIP Harun Masiku, buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Memang terakhir kemarin dari penyidik telah menyebarkan DPO (daftar pencarian orang) ke seluruh Indonesia. Hari ini yang kami ketahui dari pimpinan juga memerintahkan terus mencari keberadaan yang bersangkutan dan menangkapnya. Hari ini sudah disampaikan kepada tim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Ali pun belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah KPK sudah mendeteksi keberadaan Harun.
"Kami tidak bisa menyampaikan itu karena menyangkut teknis strategi di lapangan teman-teman bekerja. Saya pikir tidak bisa menyampaikan itu, sabar saja nanti ketika waktunya nanti kami sampaikan," kata Ali.
Sebelumnya, berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.
Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harus telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1).
KPK pun sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.
Disamping itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam DPO.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie saat itu pun membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (22/1).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
