Pemkot Tunggu Pembayaran DBH dari Pemprov Lampung
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung masih menunggu pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Wilson Faisol, menyebut Pemprov Lampung masih belum membayar DBH di triwulan IV tahun 2019.
"Ya memang benar, Pemprov Lampung belum melunasi DBH triwulan ke-IV, ditahun 2019," ujar dia, Rabu (5/2/2020).
Dia memperkirakan, DBH yang belum diunasi oleh Pemprov Lampung sebesar Rp 45 Miliar, di triwulan IV tahun 2019, mengacu pembayaran pada tahun 2018.
"Kalau untuk DBH, itu saya kurang paham jumlah tunggakannya, mungkin dikisaran angka Rp45 Milliar," kata dia.
Dia menilai, pencairan DBH itu nantinya bakal dipergunakan untuk pembangunan di Kota Bandarlampung.
Meskipun kewenangan untuk pencairan dana itu ada di Pemprov, namun Pemkot berharap bahwa secepatnya pelunasan hutang DBH dapat diselesaikan.
"Kalau pencairannya kewenangan provinsi. Kami berharap karena itu hutang segera di cairkan," harapnya.
Menurutnya, DBH itu dipungut melalui empat sektor yakni, Pajak kendaraan bermotor, Cukai, pajak air dan bumi, dan pajak bahan bakar.
"Berdasarkan peraturan, hanya empat sektor yang dibagi pajaknya, seperti Bahan Bakar, pajak kendaraan bermotor, pajak air bumi dan permukaan, dan cukai," tandas dia. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
