Pemkab Batang Akan Tertibkan Parkir Liar

Default Avatar

Anonymous

Batang

7 Juni 2018 16:51 WIB
Daerah | Rilis ID
Rapat koordinasi Bupati bersama Satgas Saber Pungli Kabupaten Batang. FOTO: Humas Pemkab Batang
Rilis ID
Rapat koordinasi Bupati bersama Satgas Saber Pungli Kabupaten Batang. FOTO: Humas Pemkab Batang

"Segala bentuk pelanggaran, baik itu pelanggaran kecil maupun pelanggaran besar akan segera kami respon dan tindak lanjuti dengan tegas," kata Teguh.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.

Satgas Saber Pungli ini juga memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

"Satgas Saber Pungli juga berwenang melakukan operasi tangkap tangan (OTT), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016," tambah Teguh. 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya