Pemkab Batang Akan Tertibkan Parkir Liar
Anonymous
Batang
"Segala bentuk pelanggaran, baik itu pelanggaran kecil maupun pelanggaran besar akan segera kami respon dan tindak lanjuti dengan tegas," kata Teguh.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.
Satgas Saber Pungli ini juga memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.
"Satgas Saber Pungli juga berwenang melakukan operasi tangkap tangan (OTT), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016," tambah Teguh.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
