Patuhi KPK, Pemprov Lampung Terapkan E-Planning dan E-Budgeting

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

7 Juni 2018 13:03 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis saat memimpin rapat pembahasan e-planning dan e-budgeting di Kantor Bappeda setempat, Rabu (6/6/2018). FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis saat memimpin rapat pembahasan e-planning dan e-budgeting di Kantor Bappeda setempat, Rabu (6/6/2018). FOTO: ISTIMEWA

Sementara Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, sebelum memasuki tahapan input e-planning dan e-budgeting, akan dilakukan penajaman renja melalui desk penyusunan renja yang akan berlangsung pada 10-12 Juni.

“Terkait dengan rencana pembahasan desk tersebut, tentunya setiap OPD harus mempersiapkan bahan-bahan yang diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD) maupun aplikasi e-planning,” tuturnya.

Elvira menambahkan, pembahasan di antaranya terkait indikator yang akan dilakukan input oleh masing-masing OPD karena menggunakan aplikasi.

“Renja tersebut harus terukur, jelas, dan spesifik, sesuai dengan kriteria indikator yang baik. Baik indikator output, maupun indikator hasil,” urainya.

Pokir DPRD tersebut, masih menurut Elvira, merupakan rincian kegiatan atau usulan kegiatan yang ada di renja OPD. Kemudian renja harus mendukung prioritas daerah dan nasional, mengakomodir usulan pemerintah kabupaten/kota, masyarakat maupun stakeholder, mengakomodir pula pokok-pokok pikiran DPRD.

“Ada sebanyak 17 OPD tertentu yang menerima usulan dari DPRD. Jika ada pokir DPRD yang ditolak oleh OPD, mohon dapat disampaikan alasannya, alasan ini juga yang nantinya kami input ke dalam SIPPD agar bisa dibuka oleh masing-masing anggota dewan, kenapa usulan DPRD tidak diakomodir dalam RKPD 2019,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya