Patuhi KPK, Pemprov Lampung Terapkan E-Planning dan E-Budgeting

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

7 Juni 2018 13:03 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis saat memimpin rapat pembahasan e-planning dan e-budgeting di Kantor Bappeda setempat, Rabu (6/6/2018). FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis saat memimpin rapat pembahasan e-planning dan e-budgeting di Kantor Bappeda setempat, Rabu (6/6/2018). FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Pj. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Hamartoni Ahadis meminta organisasi perangkat daerah (OPD) mencermati implementasi e-planning dan e-budgeting dalam penyusunan rencana kerja (Renja) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2019.

Pasalnya, Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI telah mewarning penerapan e-planning dan e-budgeting sebagai 16 rencana aksi di daerah, termasuk Lampung.

“Saya berharap sangat serius dalam melakukan penyusunan renja atau RKPD 2019," ujar Hamartoni dalam keterangan persnya yang diterima Rilislampung.id, Kamis (7/6/2018).

Pemprov juga telah membahas persiapan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut dan Sinkronisasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam Dokumen Renja OPD dan Pra-Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah tahun 2019 di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Lampung Lantai 3, Rabu (6/6/2018).

Menurut Hamartoni, penyusunan renja dan RKPD tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Pemprov Lampung tahun ini akan menerapkan sistem e-planning dan e-budgeting pada usulan DPRD yang tertuang dalam e-pokir.

“Nantinya, OPD akan melakukan input pada sistem tersebut untuk menentukan input mana yang bisa masuk ke dalam kegiatan yang sudah ada di dalam renja,” ujarnya.

Hamartoni juga mendorong Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bersama-sama OPD segera mencermati, membahas dan mengintegrasikan pokok-pokok pikiran DPRD ke dalam renja maupun pra-RKA tahun depan.

“Kita tidak melakukan penyusunan seperti tahun-tahun lalu seperti susulan, atau ada yang diubah karena sekarang berbasis IT, semua terkunci,” tegasnya.

Beberapa pokok pencermatan atau pembahasan yang perlu dipertimbangkan, di antaranya kesesuaian pokir DPRD dengan tupoksi OPD, kesesuaian pokir DPRD dengan renja yang telah disusun oleh OPD, ketersediaan atau kemampuan pagu indikatif dari masing-masing OPD dan mekanisme sumber pembiayaan.

“Apakah melalui belanja langsung OPD atau belanja tidak langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Bakeuda,” tutup Hamartoni.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya