PLN Dituding Cari “Kambing Hitam” Progam Listrik Desa di RJU
Juan Situmeang
Mesuji
“Sampai hari ini. Tidak ada KWH. Padahal calon pelanggan, warga sudah bayar pendaftaran ke PLN. Boleh cek bukti bayarnya. Ini saya pegang semua. Sudah lengkap semua. Tapi mungkin ini permainan mafia. Saya tidak tahu. Kok bisa tidak ada KWH yang mau dipasang,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan jika dirinya juga sudah pernah diperiksa Polda Lampung terkait hal itu. Namun setelah pihaknya menunjukkan bukti-bukti bahwa ia tidak mengutip satu rupiahpun dari calon pelanggan dan menunjukkan bukti transfer ke PLN untuk pemasangan 2000 pelanggan lebih akhirnya pihak kepolisian memahami persoalan tersebut bukan kesalahannya.
“Saya malah senang kalau sampai ini diungkap. Siapa yang bermain KWH, kok bisa tidak ada padahal sudah bayar,” katanya lagi.
Untuk itu ia meminta pihak PLN segera memenuhi kewajibannya menyediakan KWH untuk dipasang di rumah calon pelanggan yang sudah secara sah melengkapi persyaratan pemasangan jaringan listrik.
“Tapi yang sudah lengkap pun administrasinya sampai saat ini belum dipasang PLN. Yang saya tangani belum ada KWH itu 1500-an lagi,” ujarnya.
Kondisi itu berbanding terbalik dengan pemasangan listrik di kawasan hutan register 45 yang sangat cepat dan mudah.
“Saya lihat sendiri mas. Di register 45 yang notabene bukan permukiman sah. Tapi hampir semua rumah dipinggir jalan dipasang jaringan listrik, coba cek saja,” ujar Budi, warga Simpangpematang.
Ha itu dibenarkan salah satu warga yang tinggal di kawasan hutan Register 45. “Saya ditawari oleh ketua kelompok untuk pasang listrik. Ya, saya nurut. Pasangnya Rp4 juta/rumah. Cepat kok. Tidak ada seminggu sudah nyala,” ujar SW, yang berada di lintas timur, kawasan register 45.
Terkait pernyataan kepala desa Jumiran dan rekanan kontraktor, Jiar, Kepala Rayon PLN Tulangbawang dan Mesuji, Jimmi Manalu belum memberikan pernyataan meski sudah disampaikan melalui pesan WhatApp. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
