Oknum Guru Cabul, Ini Pinta Wakil Wali Kota Depok

Default Avatar

Anonymous

Depok

7 Juni 2018 14:30 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Depok — Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna meminta, agar guru sekolah dasar negeri yang melakukan kasus pelecehan seksual terhadap puluhan siswa harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian.

"Kasus ini perlu diambil langkah hukum yang tegas karena sudah mencoreng dunia pendidikan di Kota Depok," kata Pradi di Depok, Kamis (7/6/2018).

Pradi mengatakan, kasus ini menjadi catatan sendiri bagi sekolah, agar lebih selektif lagi dalam merekrut guru sekolah dasar dengan mekanisme yang lebih ketat lagi agar anak didik merasa nyaman dalam belajar.

Dikatakannya, sulit mendeteksi kelakuan seorang guru tersebut karena dalam kesehariannya dalam keadaan normal, memang baru diketahui adanya prilaku menyimpang setelah ada korban yang melaporkan ke aparat kepolisian.

"Ke depan diharapkan pola-pola komunikasi dengan seorang anak agar lebih intensif dengan orang tua sehingga dapat diketahui apa yang terjadi disekolahnya," ujarnya.

Menurut Pradi, seharusnya sekolah menjadi tempat yang nyaman bagi para siswa untuk menuntut ilmu, namun dengan kejadian ini maka tentunya murid-murid mengalami trauma psikologis.

Sebelumnya, sejumlah orang tua murid melaporkan tindakan pelecehan seksual terhadap puluhan anak sekolah dasar negeri di Kota Depok Jawa Barat yang dilakukan oleh guru ke Polres Depok, Rabu (6/6/2018).

Perbuatan asusila tersebut kepada siswa pria di dua rombongan belajar kelas VI.

"Anak saya bercerita kalau sering diminta gurunya untuk buka celana kalau mau nilainya bagus, bahkan kemaluan anak saya disentuh," ujar Lia, salah seorang orang tua korban.

Lia menduga guru tersebut sudah melakukan aksinya berulang kali, sejak pertama kali mengajar pada dua tahun lalu yaitu sejak kelas V hingga kelas VI.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya