Muladi: RKUHP Tak Ganggu Kewenangan KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

6 Juni 2018 16:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi menegaskan, RKUHP tidak akan mengganggu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pengaturannya tetap dilakukan terpisah. Jadi, di dalam KUHP itu diatur core crime-nya saja, core crime itu tindak pidana pokok. Kalau korupsi itu yang terkenal di sini core crime-nya di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Muladi dalam konferensi pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Sebelumnya, KPK tidak dapat memenuhi permintaan pemerintah dan DPR mengenai rumusan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam RUU KUHP dalam bentuk pidana pokok (core crime).

"Jadi, Undang-Undang KPK itu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 itu tetap ada di luar KUHP, tetapi core crime-nya sebagai jembatan itu diatur di dalam RKUHP," kata mantan Menteri Kehakiman itu.

Dia menyatakan, dalam RKUHP pada Pasal 729 juga menegaskan tindak pidana khusus tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga masing-masing.

"Pasal 729 itu aturan peralihan yang menyatakan bahwa pada KUHP ini mulai berlaku nantinya ketentuan tentang tindak pidana khusus dalam UU ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam UU masing-masing, tidak akan menganggu dan mengurangi kewenangan KPK," ungkap Muladi yang juga mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) itu.

Ia menegaskan, tidak ada maksud dari RKUHP tersebut mengganggu kewenangan KPK karena telah diatur dalam Pasal 729.

"Saya ulangi. pada saat KUHP ini mulai berlaku ketentuan tentang tindak pidana khusus tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur di dalam undang-undang masing-masing, ada KPK, BNN, PPATK, Komnas HAM, dan sebagainya," kata Muladi.

Ia juga menyatakan, sebagai orang yang turut merancang Undang-Undang KPK tidak mungkin akan menghancurkan KPK.

"Jadi, ini sangat penting untuk diperhatikan, persoalannya apakah kita akan melemahkan KPK, apakah kita akan mendeligitimasi tindak pidana korupsi, sama sekali tidak ada," ujar Muladi yang juga pakar hukum pidana itu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya