Menteri Basuki Imbau Pemudik Lintasi Tol Semarang Berkecepatan 40 Km/Jam
Anonymous
Semarang
RILISID, Semarang — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengimbau agar pemudik yang melintasi jalan tol fungsional Brebes Timur sampai Semarang dapat membatasi kecepatannya.
Menteri Basuki dalam kunjungan kerjanya bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan, jalan tol fungsional Brebes Timur-Semarang dapat diakses pemudik mulai Jumat (8/6) mendatang atau H-7 Lebaran. Dengan kondisi jalan yang masih fungsional, pemudik pun diharap waspada dengan membatasi kecepatan maksimal 40 kilometer/jam.
"Sifatnya fungsional, nanti akan dirapatkan lagi rambu-rambu yang terpasang. Mungkin umbul-umbul kita pasang jadi pembatas. Kami pasang imbauan maksimum 40 kilometer per jam. Ini sesuai arahan Korlantas," kata Basuki dalam siaran persnya, Rabu (6/6/2018).
Meski sudah dapat dilalui, Basuki menjelaskan kondisi jalan di beberapa ruas tol seperti Pemalang-Batang dan Batang-Semarang belum ada pembatas jalan di sisi kanan dan kiri.
Namun, ruas tol akan dilengkapi tolo-tolo yang memantulkan sinar saat terkena lampu kendaraan, penambahan rambu-rambu dan umbul-umbul pembatas jalan.
Jembatan Kali Kuto juga di ruas tol Batang-Semarang juga menjadi titik kritis yang harus diwaspadai pemudik karena jembatan tersebut ditargetkan baru bisa dilewati pada H-2 Lebaran.
Selama penyelesaian pembangunan jembatan, kendaraan akan diarahkan keluar Gringsing sejauh 500 meter untuk melintasi Kali Kuto dan masuk kembali ke tol menuju gerbang tol keluar di Krapyak (Semarang).
Menteri Basuki mengimbau agar pengendara berhati-hati saat melintasi jembatan di jalan tol fungsional karena umumnya kondisi jalan yang tidak rata dan terlalu curam.
"Yang namanya fungsional, antara jembatan dan jalan belum rata, masih belum lebel sehingga terlalu curam. Itu pun untuk arus mudik, kami aspal atau dibuat 'lean concrete'," kata dia.
Oleh karena itu, pemudik harus mengikuti arahan dari Korlantas Polri, mengikuti rambu-rambu dan memiliki perilaku berkendara yang aman, seperti tidak terbuai dengan jalanan lurus dan tidak saling membalap kendaraan lain jika terdapat dua lajur.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
