Mardani Sebut KPK 'Giginya Tanggal Dua', Maksudnya?

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

7 Februari 2020 20:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Mardani Ali Sera. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Mardani Ali Sera. FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengomentari KPK dengan latar belakang pemberlakuan UU KPK. Mardani mengibaratkan pengesahan UU Nomor 19/2019 itu membuat "gigi" KPK tanggal dua.

"Korupsi pasti selalu melawan balik. Sekarang itu KPK giginya tanggal dua," ujar dia, dalam diskusi 'Indonesia Maju, Prasyarat Nirkorupsi', di Warung Jati, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Mardani pun menjelaskan soal 'Gigi Tanggal Dua' itu. Menurutnya, 'Gigi' KPK yang tanggal pertama adalah penyadapan. 

Mardani secara pribadi menolak klausul di dalam UU KPK yang mempersyaratkan adanya izin tertulis sebelum dilakukan penyadapan.

"Saya termasuk yang menolaknya karena kalau ingin menyadap itu sekarang harus izin tertulis. Enggak tertulis saja bisa bocor apalagi tertulis," jelas dia. 

Selanjutnya, kata dia, KPK juga tanggal 'gigi'-nya dalam sektor SDM yang dimiliki karena status pegawai KPK menjadi ASN.

"Itu hal yang lebih berat lagi menurut saya, dengan UU baru seluruh pegawai KPK masuk ke ranah ASN," kata anggota Komisi II DPR yang bertugas di bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilihan umum itu.

Menurut dia, semestinya status pegawai KPK bukan ASN namun sama dengan pegawai Bank Indonesia yaitu tetap independen dan mempunyai jalur karir tersendiri. "Perjalanan karir mulai dari proyeksi, promosi, nominasi, dan lain-lain enggak mengikuti UU ASN," katanya. 

"Gigi kedua" KPK yang tanggal, menurut politisi PKS, itu adalah dampak dari disahkannya UU KPK yang merevisi UU KPK lama.

Padahal, UU KPK Nomor 30/2002 itu diubah ketika publik mulai merasakan manfaat pemerintah membangun institusi KPK.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya