LPPD Pringsewu Jadi Bahan Evaluasi Kerja Setahun
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Pemkab Pringsewu menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sosialisasi dibuka Bupati Pringsewu yang diwakili Sekretaris Kabupaten Pringsewu, A Budiman, di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Kamis (6/2/2020).
Diikuti 100 orang peserta yang terdiri dari kasubbag perencanaan dan staf yang ditunjuk dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebagai narasumber Drs Dorda dari Biro Otonomi Daerah Lampung. Turut menghadir para asisten dan staf ahli bupati, kepala OPD, kepala bagian, serta camat se-Kabupaten Pringsewu.
Dalam sambutan yang dibacakan sekkab, Bupati Pringsewu Sujadi, mengatakan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) merupakan hasil kerja pemda selama satu tahun anggaran. Ini berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Tolak ukur kinerja tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pringsewu 2018.
"LPPD Pringsewu 2019 dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemda oleh pemerintah pusat dalam rangka pengembangan kapasitas pemda. Karena itu, LPPD masuk kategori kedua untuk mendapatkan dana insentif daerah," katanya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
