Komnas HAM Sarankan Pemerintah Lakukan Ini jika Pulangkan WNI Eks ISIS

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

9 Februari 2020 18:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi ISIS. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.
Rilis ID
Ilustrasi ISIS. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.

RILISID, Jakarta — Rencana pemulangan sekitar 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS menuai pro dan kontra. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan Pemerintah untuk melakukan "profiling" terhadap WNI Eks ISIS tersebut untuk menentukan perlakuan tepat yang akan diberikan kepada mereka.

"Pertama di asesmen dulu, dibikin 'profiling'nya. Dari 'profiling' itu maka 'treatment'nya beda-beda," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Minggu (9/2/2020).

Menurut Taufan, proses "profiling" itu penting dilakukan, karena dari 600 WNI tersebut, tidak semuanya merupakan kombatan ISIS, terdapat anak-anak atau WNI lainnya yang bergabung karena adanya paksaan.

"Itu kan juga harus dipikirkan mitigasinya. Pemerintah harus segera lakukan itu dan saya yakin Pemerintah sudah lakukan melalui BNPT dan Densus, mereka punya profil itu. Sekarang tinggal diupdate, divalidasi, dari situ diambil kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan hukum internasional dan hukum nasional kita," kata dia.

Taufan juga mengatakan bahwa Pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap 600 orang tersebut, selama mereka masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Selain itu, dia juga menyarankan kepada Pemerintah untuk cermat dan tidak berlama-lama dalam mengambil keputusan agar polemik yang timbul di masyarakat tidak berkepanjangan.

"Pemerintah tidak boleh berlama-lama, jangan jadi polemik politik, ini bukan isu politik, ini isu hukum. Juga bukan isu kemanusiaan, ini soal hukum," kata Taufan.

Namun, jika Pemerintah nantinya memutuskan memilih untuk tidak memulangkan para WNI eks kombatan ISIS tersebut ke Tanah Air, maka perlu dibuat suatu landasan hukum yang kuat.

"Argumentasi hukumnya harus dibuat, dijelaskan. Sepanjang argumentasi hukumnya jelas, internasional bisa juga memahaminya, tidak ada masalah. itu pilihannya," pungkasnya.

Taufan melanjutkan."Tapi pasti akan ada kritik (dari dunia internasional), jangan kira tidak ada kritik. Kritiknya, karena mereka akan terkatung-katung, kalau kita katakan mereka bukan WNI lagi, 'stateless' dia, itu masalahnya".

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya