KPK Tahan Bupati Bengkalis

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

6 Februari 2020 21:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin resmi ditahan KPK, Kamis (6/2/2020). FOTO: Istimewa
Rilis ID
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin resmi ditahan KPK, Kamis (6/2/2020). FOTO: Istimewa

Sehingga total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya