KPK Periksa Mantan KSAU terkait Korupsi Helikopter
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusurt dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Heli Augusta Westland (AW-101) tahun anggaran 2016-2017.
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali diperiksa penyidik KPK. "Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/6/2018).
Pantauan rilis.id, Agus telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak pukul 10.30 WIB. Ia datang dikawal sejumlah anggota POM TNI AU dan tim penasihat hukumnya. Namun, tak ada satu kata pun yang ia sampaikan kepada awak media.
Sebelumnya, KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agus pada Jumat, 11 Mei lalu. Namun, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tersebut, dengan alasan belum menerima surat panggilan dari KPK.
Dalam kasus ini KPK sendiri telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta yakni, Irfan Kurnia Saleh. Ia diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101 tahun anggaran 2016-2017.
Sementara itu pihak TNI juga telah menetapkan empat perwira TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli ini. Antara lain, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas, Pembantu Letnan Dua, SS, serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
