KPK Pengin Dalami Dugaan Pencucian Uang Novanto
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan penyidik KPK mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
"Mungkin untuk TPPU-nya mungkin, saya perlu mendalami, kalau proposalnya baru kemarin kan saya belum dapet laporan," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Ia menyebut, penyidik baru akan melaporkan hasil perkembangannnya setelah ada ekspose perkara. Oleh karena itu, ada dua kemungkinan terkait alasan pemanggilan beberapa saksi dari berbagai kluster kasus e-KTP.
"Makanya, saya ragu-ragu itu yang mana, apakah ada pengembangan tersangka baru atau TPPU, itu nanti," paparnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Adapun, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam proses persidangan.
Sementara itu, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
