KPK Minta Publik Tak Percaya Isu Tersangka Hoaks

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

6 Juni 2018 13:50 WIB
Nasional | Rilis ID
Penyidik KPK memaparkan sejumlah alat bukti dalam konfrensi pers. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Penyidik KPK memaparkan sejumlah alat bukti dalam konfrensi pers. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa lembaganya tak sembarangan memproses calon kepala daerah yang terindikasi korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya baru berani menetapkan status tersangka kepada seorang kepala daerah yang kebetulan maju lagi dalam pilkada, jika memang ada bukti yang kuat.

"Kita berjalan di koridor hukum. Jika KPK memproses tersangka, dan kemudian melakukan penahanan berarti sudah ada bukti yang kuat," kata dia di Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Penyidikan dilakukan, kata dia, jika sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti.

Ia juga meminta agar masyarakat tak mudah termakan isu adanya penetapan tersangka sejumlah calon kepala daerah oleh KPK. 

Ditegaskannya, penetapan tersangka baru bisa disebut resmi, apabila telah diumumkan oleh pihak KPK.

"Jika KPK telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka hal tersebut akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers," paparnya.

Lebih jauh ia juga mengingatkan agar masyarakat aktif melihat rekam jejak para calon kepala daerahnya. Sehingga, bisa memilih calon yang benar-benar berintegritas. 

"Track record para calon sebaiknya jadi pertimbangan bagi masyarakat agar tidak terulang kembali‎," paparnya.

Sementara itu, terkait dengan apakah ada calon kepala daerah di Riau yang terindikasi korupsi, Febri tak bisa menjawabnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya