KPK Masih Pelajari Uang yang Diamankan di OTT Bupati Purbalingga

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

7 Juni 2018 13:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). FOTO: RILIS.ID/RIdwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). FOTO: RILIS.ID/RIdwan

RILISID, Jakarta — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari uang Rp100 juta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan Bupati Purbalingga Tasdi. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tak hanya uang namun dokumen yang didapat dari penggeledahan juga masih terus dicari tahu kaitannya.

"Sejauh ini uang itu yang disita dari rumah dinas saksi Bupati tentu kami pelajari dulu lebih lanjut. Apakah kemudian ada dokumen-dokumen saya kira belum ada informasi itu karena sejumlah dokumen sudah kita dapatkan di rangkaian penggeledahan sebelumnya yang kami klarifikasi juga pada sejumlah saksi," katanya, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Dia mengatakan, tim bahkan hingga saat ini masih bergerak untuk mendapatkan beberapa bukti yang harus dikumpulkan. Bahkan tak tertutup kemungkinan penggeledahan juga masih terus dilakukan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, tim mengamankan uang pecahan Rp100 ribu dengan total nilai sekitar Rp100 juta, serta mobil Avanza yang digunakan oleh Hadi saat menerima uang.

Agus menjelaskan, uang tersebut diduga merupakan fee dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Islamic Center tahap dua 2018, senilai Rp22 miliar.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta," ujar Agus, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya