Jokowi Lagi-lagi Ancam Pecat Jabatan TNI-Polri: Kalau Copot Gubernur Enggak Bisa
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Presiden Joko Widodo kembali memberikan ancaman kepada para pimpinan TNI-Polri di daerah bila di wilayahnya masih terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bahkan, ancaman itu hingga pencopotan dari jabatannya.
Jokowi mengatakan, pencopotan jabatan itu merupakan aturan main yang telah diterapkan dan disepakati sejak 2016.
“Hati-hati pangdam, kapolda, danrem, dandim, hati-hati kapolresnya. Tegas saya sampaikan, pasti saya telepon, ke panglima TNI , ke kapolri kalau ada kebakaran di wilayah kecil agak membesar, saya tanya dandimnya sudah dicopot belum,” kata Jokowi dalam acara Pengarahan Presiden Republik Indonesia tentang Upaya Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2020 di Istana Negara Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, apa yang disampaikannya tersebut bukan sekadar ancaman, melainkan merupakan aturan main sejak 2016 dan berlaku sampai saat ini.
“Kalau sudah membesar pasti saya tanyakan, pangdam sama kapolda sudah diganti belum. Ini aturan main sejak 2016 dan berlaku sampai sekarang supaya yang baru-baru tahu semuanya. Kalau copot gubernur, bupati, wali kota enggak bisa. Bedanya di situ saja,” ujarnya.
Menurut dia, hal itu merupakan sesuatu yang memang menjadi kekhawatiran bersama karena kebakaran hutan sudah terjadi selama puluhan tahun di tanah air.
“Pak Menko sudah sampaikan betapa berjuta hektare telah terbakar. Di dalam pengalaman saya 2015 betul-betul sebuah kebakaran besar. Sebagai Presiden yang baru saja berapa bulan, tahu-tahu dapat perisitiwa itu sehingga kesiapan kita saat itu masih baru melihat lapangannya,” ungkap Jokowi.
Saat itu sekitar 2,5 juta hektare lahan di tanah air terbakar baik lahan gambut dan hutan.
“Begitu 2016 kita berkumpul, baru 2017 turun ini terkecil menjadi 150.000 hektare yang terbakar dari sebelumnya 2,5 juta hektare,” tutunya.
Sayangnya pada 2018 luasan lahan terbakar meningkat menjadi 590.000 hektare.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
