Ini Penjelasan Lengkap tentang THR PNS, TNI/Polri dan Pejabat Negara
Anonymous
Jakarta
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin, menambahkan pada dasarnya kebijakan pemberian THR telah diterapkan sejak tahun 2016.
Pada 2018, sesuai PP Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR tahun ini diberikan sama dengan penghasilan yang diterima pada Mei 2018.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari dinas atau badan yang menangani pengelolaan keuangan dan aset daerah di tingkat provinsi, dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, semua daerah telah menganggarkan THR menggunakan APBD masing-masing.
"Dengan rincian besaran THR, sebagai berikut, THR diberikan sebesar Gaji Pokok dianggarkan oleh sebanyak 153 daerah. Lalu THR diberikan sebesar Gaji Pokok dan Tunjangan diluar TPP (Tukin) sebanyak 77 daerah," jelas Syarifudin.
"Kemudian THR diberikan sebesar Gaji Pokok dan Tunjangan, kecuali Tunjangan Beras dan Tunjangan Askes sebanyak 1 daerah. THR diberikan sebesar Take Home Pay (THP) bulan Mei 2018 telah dianggarkan oleh sebanyak 297 daerah," urai dia.
Sementara, THR diberikan sebesar THP masih dibahas oleh tujuh daerah. Dan, sebanyak 2 daerah telah membayarkan seluruhnya THR yang diberikan sebesar THP atau TPP tidak dibayarkan seluruhnya.
Tercatat juga, ada tiga daerah yang mengeluarkan kebijakan THR diberikan sebesar THP dikurangi dengan Tunjangan Beras.
"THR yang sudah atau terjadwal dibayarkan sampai dengan hari ini sebanyak 384 daerah (70,85 persen) terdiri dari 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten," kata Syarifuddin.
Syarifuddin kembali menambahkan, berdasarkan hasil konfirmasi kepada daerah-daerah yang baru menganggarkan THR sebesar gaji pokok, tercatat ada 153 daerah. Sedangkan yang menganggarkan THR lebih rendah dari penghasilan bulan Mei 2018, tercatat ada 78 daerah.
Tapi, sebagian besar daerah telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri tentang pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
