Ini Penjelasan Lengkap tentang THR PNS, TNI/Polri dan Pejabat Negara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

7 Juni 2018 12:08 WIB
Nasional | Rilis ID
Kuliah umum CPNS. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Kuliah umum CPNS. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

Dalam PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, diatur bahwa dalam formula perhitungan DAU untuk setiap daerah dihitung dari alokasi dasar yang didasarkan Belanja Gaji PNS daerah dan Celah Fiskal (CF), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskalnya. 

Formulasi Alokasi Dasar  tersebut telah memperhitungkan gaji PNS Daerah, yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan PP tentang Penggajian. 

Tunjangan yang melekat tersebut yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh. Termasuk telah memperhitungkan gaji ketiga belas dan THR. 

Pada tahun 2018, besaran gaji PNS Daerah yang telah diperhitungkan pada alokasi dasar dalam formulasi pengalokasian DAU secara nasional adalah sebesar Rp 194,95 triliun. 

Alokasi dana sebesar itu meliputi penghitungan gaji PNS Daerah dan tunjangan yang melekat untuk 13 bulan, dan gaji keempat belas atau THR sebesar Rp 11,2 triliun. 

"Pembayaran THR, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) PP Nomor 19/2018, dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara bekerja," katanya.

Selanjutnya, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 PP No. 19 Tahun 2018, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR dibebankan kepada APBD. 

Pembayaran THR diberikan kepada PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dan  anggota DPRD. D

Dengan demikian, pembayaran THR PNS daerah menjadi tanggung jawab APBD, di mana pendanaannya berasal dari penerimaan umum APBD, yakni dana penerimaan yang penggunaannya menjadi diskresi daerah.

"Dana ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), DAU, DBH dan beberapa sumber penerimaan umum lainnya," kata Tjahjo.

Menampilkan halaman 3 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya